Pengawasan dan pemeriksaan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi dan memeriksa Koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan ini, pemeriksaan Koperasi merupakan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasaman Barat melakukan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi ke KPRI SMAN 2 Pasaman yang bertempat di Kantor KPRI SMAN 2 Pasaman. Pengawasan dan pemeriksaan koperasi ini dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022.
Teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan mendatangi Kantor koperasi dan meminta berkas- berkas kelengkapan administrasi koperasi yang dimiliki.Ruang lingkup pengawasan meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
Sesuai Permenkop Nomor 09 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi pasal 3, bahwa sasaran pengawasan adala :
Sedangkan Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi :