Breaking News
Follow us:

PROFIL DPKUKM

Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM yang dipimpin oleh Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasaman Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Industri.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Industri.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Industri.
  4. Pembinaan terhadap UPTD.
  5. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.