Rabu, 01 Januari 2025
Pelayanan Tera Tahun 2025
Pelayanan Tera/ Tera Ulang Tahun 2025 oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Pasaman Barat, mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan Tera / Tera Ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML) yang berlokasi pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Padang Tujuh;
- Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek Visual, memberi bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang pemuntaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT /UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
- Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TtU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibutuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbarki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
- Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
- Memeriksa dan Menandatangani SKHP;
- Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.
Bagi Perusahaan/Perorangan yang akan melakukan Tera/ Tera Ulang dapat menghubungi contact person 081268570757 (Silvy)