Untuk menghidari kerumunan masa disaat pendaftaran usulan BPUM tersebut, maka Pendaftaran usulan dilakukan di Kantor Wali Nagari Induk/ Nagari Persiapan masing masing dengan memperhatikan PROTOKOL KESEHATAN.
Bagi Pelaku Usaha Mikro diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor lnduk Berusaha (NIB) Serta Surat Pernyataan yang ditandatangani dengan melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) serta Profil Pelaku Usaha disaat Pendaftaran usulan.