Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut :
- Susunan Organisasi DPKUKM terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Program;
- Bidang Koperasi;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Kelembagaan dan Usaha Koperasi;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Fasilitasi dan Pengelolaan Simpan Pinjam Koperasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengawas Koperasi;
- Bidang Perdagangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Bina Usaha Perdagangan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengembangan Pasar dan Sarana Perdagangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengawas dan perlindungan konsumen;
- Bidang Perindustrian;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pembinaan Kelembagaan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengembangan Usaha Industri; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Penerapan Teknologi;
- Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Promosi dan Pemasaran;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Monitoring dan Evaluasi Produk Daerah; dan
- Kelompok Jabtan Fungsional Sub-substansi Usaha kecil dan menengah.
- Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD)