Breaking News
Follow us:

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi DPKUKM terdiri atas:
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat ;
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Sub Bagian Keuangan;
      3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Program;
    3. Bidang Koperasi;
      1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Kelembagaan dan Usaha Koperasi;
      2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Fasilitasi dan Pengelolaan Simpan Pinjam Koperasi; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengawas Koperasi;
    4. Bidang Perdagangan;
      1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Bina Usaha Perdagangan
      2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengembangan Pasar dan Sarana Perdagangan; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengawas dan perlindungan konsumen;
    5. Bidang Perindustrian;
      1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pembinaan Kelembagaan;
      2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Pengembangan Usaha Industri; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Penerapan Teknologi;
    6. Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
      1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Promosi dan Pemasaran;
      2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-substansi Monitoring dan Evaluasi Produk Daerah; dan
      3. Kelompok Jabtan Fungsional Sub-substansi Usaha kecil dan menengah.
    7. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD)